Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk

Info informasi Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk atau artikel tentang Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Mungkin agan dan aganwati pernah ada yang melihat orang mabuk di tengah jalan atau bahkan mendapatkan gangguan dari orang mabuk. Atau mungkin ada di antara agan atau aganwati pernah ada yang mabuk.

Buat orang mabuk ada aturan hukumnya lho. Nah untuk itu, kali ini kita mau membahas mengenai orang mabuk yang mengganggu orang lain dilihat dari segi hukum.

Semoga bermanfaat yaa..


Suatu hari mantan pacar datang ke tempat sang mantan bekerja dalam keadaan mabuk. Karena intimidasinya, sang mantan (cewek) sampai pingsan dan membuat suasana tempat kerja jadi buruk. Pasal mana yang bisa menjerat pelaku? Apakah mabuk/sadarnya pelaku akan menjadi pertimbangan penyidik? Terima kasih hukumonline.
LOVEEVILLIVE


Ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (�KUHP�):
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu


R. Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa:
a. Orang itu mabuk
Mabuk berlainan dengan �kentara mabuk� seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya.
b. Di tempat umum
Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.
c. Merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya.
Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.

Selain itu, Anda juga mengatakan bahwa karena intimidasi si pelaku menyebabkan orang lain (mantan pacarnya) pingsan. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih detail bentuk intimidasi si pelaku sehingga membuat orang lain pingsan. Tapi, jika intimidasi tersebut disertai dengan pemukulan atau kekerasan, maka orang yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Penjelasan selengkapnya soal penganiayaan silakan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan.

Berkaitan dengan itu, di dalam modul Asas-Asas Hukum Pidana terbitan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (hal. 313), dijelaskan mengenai salah satu putusan mengenai kasus tindak pidana yang dilakukan orang yang sedang mabuk yakni arrest Hoge Raad 27 Juni 1932. Dalam perkara tersebut ada seorang yang sedang mabuk memukul dada dan menendang kaki seorang polisi yang sedang bertugas. Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya polisi (Pasal 356 sub. 2 KUHP), kemudian oleh jaksa dituntut lagi mengenai mengganggu ketentraman umum dalam keadaan mabuk (Pasal 492 KUHP). Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi pidana. Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne bis in idem. Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan dua perbuatan dipandang dari sudut hukum pidana.

Jika melihat pada putusan Hoge Raad 27 Juni 1932 tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau tidak dihukum. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk.

Jadi, tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.




sumber | iniunic.blogspot.com |http://www.kaskus.co.id/thread/50ff99751fd719e22f000008 


Demikian artikel tentang Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.